Selidiki Kasus Kebakaran Hutan, Polisi Malah Temukan Kayu Illegal Logging

Polisi temukan ilegal loging di Kepulauan Meranti. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

 

Tim Kepolisian Resor Kepulauan Meranti bersama kepala desa Tanjung Peranan menemukan aktivitas illegal logging atau pembalakan kayu secara liar di Desa Tenjung Peranap, kecamatan Tebing Tinggi. Temuan ini setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah tersebut.

“Beberapa waktu lalu kita melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan, lalu kita melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan aktivitas illegal logging di Kampung Balak desa Tanjung Peranap,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com, Kamis (16/2).

Dijelaskan Barli, saat petugas melakukan pengecekan, lokasi yang menjadi illegal logging telah ditinggalkan oleh para pelaku yang sudah melarikan diri ketika tim pemadam karhutla tiba di daerah tersebut. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 48 kubik kayu ilegal dari sejumlah lokasi.

“Dari beberapa lokasi yang di temukan barang bukti tumpukan kayu hasil illegal logging. Petugas juga menghancurkan pondok yang dibangun pelaku di lokasi tersebut,” kata Barli.

Temuan pertama kayu ilegal tersebut di jalan poros Desa Tanjung Peranap, sebanyak tujuh kubik kayu olahan ukuran papan dan bloti dengan panjang empat meter. Kayu tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

“Sedangkan di lokasi kedua di Kampung Balak petugas menemukan lima kubik kayu olahan jenis papan dan bloti panjang empat meter yang langsung dimusnahkan di lokasi,” ucap Barli.

Lokasi ketiga penemuan kayu masih di Kampung Balak, di sini ada tujuh kubik kayu olahan jenis papan dan bloti panjang empat meter. Barang bukti tersebut dipasang garis polisi.

Sedangkan lokasi keempat, ditemukan kayu olahan sembilan kubik jenis papan dan bloti panjang empat meter. Untuk lokasi kelima, polisi menemukan kembali kayu olahan jenis papan dan bloti dengan panjang empat meter sebanyak delapan kubik.

READ  LSM Gandeng MUI Berantas Perburuan Harimau

“Sementara di lokasi keenam, Pelabuhan Darul Taqzim Desa Lalang ditemukan 12 kubik kayu olahan jenis papan dan bloti panjang empat meter. Barang bukti yang di sini kita evakuasi ke markas,” ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

 

 

SUMBER : Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enable Notifications    Ok No thanks