8 Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan dari Warga

Elang bondol

 


DELI SERDANG — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatra mengamankan delapan satwa dilindungi dari masyarakat. Satwa-satwa ini di sita dalam operasi yang digelar di Medan, Binjai, Deli Serdang, dan sekitarnya sejak 9 Mei hingga Senin (22/5) kemarin.

Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus mengatakan, satwa yang disita, yakni seekor burung nuri bayan hijau, seekor elang laut dada putih, seekor elang hitam, dua ekor elang bondol, dan tiga ekor elang brontok. Sebagian besar dari burung ini, lanjutnya, memiliki habitat asli di pesisir pantai.

“Mereka merupakan satwa dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 dan masuk dalam PP Nomor 7 Tahun 1999,” kata Halasan di Markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Deli Serdang, Selasa (23/5).

Halasan menjelaskan, satwa tersebut diamankan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya warga yang memelihara satwa dilindungi. Kepada petugas, para pemilik mengaku mendapatkan satwa tersebut dari orang lain.

“Mereka mengaku diberi, semacam hadiah atau kenang-kenangan untuk dipelihara. Ada yang sejak lahir dipelihara, ada yang sudah tujuh tahun, ada yang dua tahun,” ujar dia.

Dalam operasi tersebut, Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatra juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Petugas menyampaikan larangan memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.

Menurut Halasan, elang yang disita dari warga berperan sangat penting dalam ekosistem. Elang, lanjutnya, merupakan indikator keseimbangan ekosistem.

“Apalagi elang berada di puncak rantai makanan. Jangan karena kesenangan pribadi jadi merusak ekosistem. Saya sampaikan ke masyarakat agar tidak memelihara satwa yang dilindungi,” kata Halasan.

Selain pembinaan, Halasan mengatakan, pihaknya juga menelusuri kemungkinan keterkaitan para warga tersebut dengan jaringan perdagangan satwa dilindungi. “Kalau memang ada terkait jual beli satwa dilindungi, akan kami proses hukum,” ujar dia

READ  Taman Nasional dan Hutan Lindung di Riau Terbakar, 3 Orang Diamankan

Saat ini, seluruh burung dilindungi tersebut telah berada di Markas SPORC Brigade Macan Tutul di Jl Marindal, Deli Serdang. Petugas akan memeriksa kesehatan dan merehabilitasi satwa-satwa itu sebelum akhirnya diputuskan apakah akan dilepasliarkan atau tidak.

“Kalau bisa, akan kami rilis, mungkin ke TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser). Tapi ada yang sudah lama dipelihara, mungkin akan kami rehabilitasi dulu karena kalau langsung akan menemui kendala. Yang bisa langsung dirilis, kami coba rilis,” kata Halasan. n Issha Harruma.

 

 

 

SUMBER : REPUBLIKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enable Notifications    Ok No thanks