Banyak Warga Tak Tahu Daftar Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, BKSDA Aceh Gelar Sosialisasi

BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah I menggelar sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)
BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah I menggelar sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

PIDIE JAYA, iNews.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Seksi Konservasi Wilayah I menggelar sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi. Tujuan acara ini mengenalkan kepada masyarakat adanya tumbuhan dan hewan yang kini masuk daftar satwa dilindungi.   Acara digelar di Meunasah Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Senin (29/3/2021). Hadir dalam acara tersebut anggota DPRA dari Fraksi Gerindra, Kartini Ibrahim, Babinsa, tokoh masyarakat dan pemuda Gampong Blang Sukon.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Aceh, Kamarudzaman mengatakan, kegiatan sosialisasi untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas P.20 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.  Keluarnya peraturan tersebut karena banyak satwa khususnya burung berkicau yang statusnya dilindungi. Dengan demikian masyarakat perlu berkoordinasi agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

“Berdasarkan peraturan tersebut, ada perubahan yang signifikan terkait jumlah TSL yang dilindungi,” katanya, Senin.

Pada awalnya, hanya ada sekitar 294 jenis satwa yang masuk daftar dilindungi. Namun pascakeluarnya P.106 Tahun 2018, jumlah TSL yang dilindungi melonjak menjadi 904 jenis. Mengenai prosedur dan tata cara pengajuan izin pemeliharaan TSL pascakeluarnya peraturan terbaru nomor P.106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas P.20 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, terdapat banyak jenis TSL yang mengalami perubahan status dilindungi. Kamarudzaman juga menjelaskan modus-modus yang dijalankan para mafia perdagangan satwa. Di antaranya membentuk komunitas dengan nama samaran lainnya maupun dengan operandi-operandi yang sangat terstruktur. Dengan sosialisasi ini diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam konservasi TSL meningkat. Selain itu, TSL yang berhabitat di areal kawasan hutan dan sekitarnya dapat dijaga dan dilestarikan.

READ  Hari Hutan Hujan Tropis Sedunia 2021: Ingatkan Bumi dari Dampak Perubahan Iklim

“Mengenai konflik satwa liar, kita butuh dukungan serta peran berbaga pihak untuk menjaga dan melindungi hutan sebagai habitat satwa liar,” katanya. Sementara Kartini Ibrahim juga mengajak masyarakat pekebun supaya tidak menanam tanaman yang disukai gajah. Masyarakat diajak menanam tanamam yang tidak disukai satwa tersebut seperti kopi, lemon, jeruk nipis, kemiri dan lain sebagainya.

SUMBER: iNews.id

Enable Notifications    Ok No thanks