BKSDA Agam Telusuri Video Penyiksaan Simpai

Seekor bayi Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos) berada di dalam kotak keranjang dan akan dipindahkan ke Balai Besar Konservasi Sumbar Daya Alam (BBKSDA) Riau di kantor KPP Bea dan Cukai TMP B Dumai di Dumai, Riau, Rabu (26/6/2019). Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Seekor bayi Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos) berada di dalam kotak keranjang dan akan dipindahkan ke Balai Besar Konservasi Sumbar Daya Alam (BBKSDA) Riau di kantor KPP Bea dan Cukai TMP B Dumai di Dumai, Riau, Rabu (26/6/2019). Foto: Antara/Aswaddy Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Resor Agam Ade Putra mengatakan, pihaknya sedang menelusuri video viral yang memperlihatkan adegan penyiksaan terhadap satwa jenis Simpai atau Surili Sumatra yang  beredar di media sosial. Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari para pelaku.

“Kami sudah mendapat informasi dan sedang mencari para pelaku,” kata Ade, Kamis (1/4).

Video tersebut berdurasi 28 detik. Terlihat ada 4 orang laki-laki yang sedang berusaha menangkap seekor simpai di pinggir sungai.

Ke empat orang tersebut terdengar tertawa kencang saat salah satu dari mereka memegang ekor satwa. Simpai itu sendiri terlihat meronta dan berusaha melepaskan diri. Sementara ekornya ditarik dengan kencang.

Satwa liar dengan nama latin Presbytis melalophos itu berusaha melepaskan diri dengan melompat. Namun, hewan ini juga terjebak dalam kepungan aliran sungai. Dan ke empat pemuda tersebut kembali berhasil menangkap simpai dan memasukkannya ke dalam karung.

Ade mengaku, pihaknya masih melakukan identifikasi. Mereka ingin memastikan lebih dulu di mana lokasi penganiayaan satwa tersebut. Ade juga berharap, masyarakat memberi tahu bila mendapatkan informasi seputar video tersebut.

Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos) adalah salah satu satwa endemik pulau Sumatera. Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada pulau Sumatera.

Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya. CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.

Di Indonesia, Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sesuai pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.

READ  Mewaspadai Perkawinan Sedarah Badak Sumatera

SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID

Enable Notifications    Ok No thanks