BKSDA Sumbar Lepas Liarkan 32 Ekor Burung Jalak Kerbau di Cagar Alam Maninjau

Petugas BKSDA Resor Agam saat mengamankan burung jalak kerbau. Istimewa
Petugas BKSDA Resor Agam saat mengamankan burung jalak kerbau. Istimewa

TTIBUNPADANG.COM, AGAM – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dari Resor Agam, melepasliarkan 32 ekor burung jalak kerbau (acridotheres javanicus).

Satwa liar jenis burung jalak kerbau tersebut merupakan satwa hasil sitaan dari pedagang yang tertangkap tangan membawanya.

Kepala KSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, satwa burung diamankan dari 2 orang pedagang yang tertangkap pada Jumat (30/4/2021).

“Kemarin ada 2 pedagang yang tertangkap tangan membawa burung jalak kerbau di Siguhung, Nagari Persiapan Kandih, Kabupaten Agam,” kata Ade Putra.

Diceritakannya, awalnya petugas BKSDA sedang dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Tanjung Raya.

Namun, dalam perjalanan melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa 2 buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.

“Kami curiga dengan barang bawaan kedua pengendara tersebut, lalu kami cegat di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya menanyakan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33) dan R (30).

Namun, keduanya tidak dapat menunjukan dokumen angkut ataupun kepemilikan.

“Selanjutnya kedua pelaku diinterograsi terkait aktivitasnya itu. Kepada petugas, pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjualbelikan di daerah Bukittinggi,” sebutnya.

Ade mengatakan, pelaku menjual burung jalak kerbau dengan harga Rp 20 ribu saru ekor kepada penampung di Bukittinggi.

“Kami jelaskan kepada pelaku, bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan tidak disertai dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

READ  Harimau Sumatera Terjerat Kawat di Hutan Pelalawan Riau

“Satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas dan dilepasliarkan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau,” katanya.

Disebutkannya, burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.

“Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia bagian barat,” ujarnya.

Kata dia, hal yang membuat pemburu menyukai burung jalak kerbau adalah karena kicauannya yang bagus.

Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amatlah berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis.

Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.

“Di Indonesia pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdagangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya,” katanyam

Sebelumnya pada pertengahan bulan Juli 2020, Resor KSDA Agam bersama Satreskrim Polres Agam menangkap MP (31) di pasar Matur yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa burung jenis Tiong Emas (beo) dan Nuri Kalung Ungu.

Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan negeri Lubuk Basung. (*)

SUMBER: tribunnews.com

Enable Notifications    Ok No thanks