Diciduk, 2 Pedagang Kulit Harimau Sumatera Saat Beraksi


Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PamGakkum KLHK) Wilayah Sumatera, kembali membongkar jaringan perdagangan kulit harimau sumatera, Selasa (13/2/2018).

Pada penyergapan tersebut, tim mengamankan dua pelaku, yaitu Kata Surbakti dan Meksi. Keduanya warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebelumnya, pada 29 Januari 2018, seorang pemuda asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, juga diamankan petugas karena menjual bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kulit harimau Sumatera, melalui Facebook.

Kepala Balai PamGakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, kepada Mongabay Indonesia mengatakan, pembongkaran kasus bermula dari informasi masyarakat terkait seseorang yang menawarkan kulit harimau sumatera utuh. Diduga, harimau tersebut diburu dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak, melakukan penyamaran. Berpura-pura sebagai pembeli, petugas coba menemui kedua pelaku untuk melihat barang haram yang disimpan di kediaman Kata Surbakti itu.

Setelah kesepakatan harga tercapai, penyidik yang menyamar membuat janji bertemu di hotel kawasan Besitang, Kabupaten Langkat. Di hotel itu, petugas yang sudah menunggu kedatangan kedua pelaku langsung meringkus.

“Awalnya, mereka melawan, namun berhasil dilumpuhkan dan selanjutnya digiring ke Mako SPORC Brigade Macan Tutul di Marendal, Deli Serdang, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Edward Sembiring.

Inilah kulit harimau sumatera utuh yang diamankan dari dua pelaku. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

Edward menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, pengakuan Kata Subrbakti, barang bukti itu milik Meksi. Dirinya hanya bantu menjual kepada siapa saja yang berminat.Kulit harimau ini, berdasarkan keterangan saksi ahli dipastikan asli sehingga status pelaku dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Keduanya kini ditahan sementara di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

READ  9 Fakta Tentang Orangutan, Terancam Punah dan Terus Diburu

“Barang bukti sudah diamankan untuk pemberkasan. Jika tidak ada halangan, pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan akan segera dilakukan. Jika dinyatakan lengkap atau P21, akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti yang berikutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Diduga, harimau sumatera yang sudah dikuliti ini berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

Edward menyatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin memasukkan sebanyak-banyaknya orang ke penjara. Namun seperti diketahui, kalau dalam UU Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati (KSDAE), barang siapa yang memiliki, atau menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi atau bagian tubuhnya, akan diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta Rupiah.

“Kami minta masyarakat luas untuk tidak memiliki, menyimpan, atau memburu satwa dilindungi apalagi memperdagangkannya. Ada unsur pidana di dalamnya. Kami tidak segan menindak jika ada yang melanggar undang-undang.”

Kulit harimau sumatera utuh ini dipastikan asli setelah diteliti secara detil. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

Dua kali

Perburuan harimau sumatera sejauh ini masih terjadi di kawasan TNGL. Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), hingga (30/7/17), populasi harimau sumatera yang hidup berdasarkan video jebak yang dipasang di sejumlah titik, diperkirakan antara 100 hingga 150 individu.

Menurut Misran, Kepala BBTNGL, saat diwawancarai Mongabay di Lapangan Merdeka Medan,angka itu angka minimum berdasarkan pantauan kamera. “Populasi satwa terancam punah ini akan semakin menurun, jika perburuan dan perusakan habitat terus dilakukan manusia,” jelasnya.

 

 

Menurutnya, Leuser merupakan wilayah yang luas dan cukup nyaman untuk satwa langka hidup. Bukan hanya harimau, ada juga badak, orangutan, dan gajah sumatera. Namun, yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana menjaga habitat tersebut dari kerusakan.

READ  Deforestasi Jadi Isu Utama Dalam Upaya Konservasi Harimau Sumatera di TNBT

Sementara itu, untuk mengantisipasi perburuan dan perusakan kawasan, pihak TNGL bersama beberapa mitra seperti WCS, OIC dan lainnya, melakukan patroli kawasan. Yang menarik adalah, dari begitu banyaknya petugas yang menjaga kawasan tidak ada satu pun yang diserang harimau.

“Kalau pemburu ada yang diserang,karena satwa ini tahu yang dilihatnya itu bukan manusia baik. Kita bekerja dengan banyak pihak, dengan harapan harimau sumatera lestari dan hutan terjaga,” tandasnya.

 

 

SUMBER : MONGABAY.CO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enable Notifications    Ok No thanks