Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa Kembali Dibuka, Setelah Sempat Tutup Sejak 28 Agustus 2022

Kepala BPHL Wilayah Aceh, Dr Mahyiddin, SP, MP, menyerahkan berita acara Koordinat Geografis Batas Areal PBPH Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa kepada Direktur PT Pekola, Muhammad Nur, disaksikan Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid di Langsa, Rabu (30/11/2022) SERAMBINEWS.COM/ZUBIR. For Serambinews.com
Kepala BPHL Wilayah Aceh, Dr Mahyiddin, SP, MP, menyerahkan berita acara Koordinat Geografis Batas Areal PBPH Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa kepada Direktur PT Pekola, Muhammad Nur, disaksikan Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid di Langsa, Rabu (30/11/2022) SERAMBINEWS.COM/ZUBIR. For Serambinews.com

 

Peresmian ekowisata andalan Kota Langsa ini setelah sempat tutup sejak 28 Agustus 2022 lalu karena terkait kontrak atau izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Rabu (30/11/2022) secara resmi membuka kembali objek wisata (ekowisata) Hutan Mangrove Forest Park Kuala Langsa, di pelataran Tower Mangrove Forest Park.

Peresmian ekowisata andalan Kota Langsa ini setelah sempat tutup sejak 28 Agustus 2022 lalu karena terkait kontrak atau izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Ditandai penyerahan dokumen Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola (areal mangrove) seluas 119,50 hektare oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Aceh mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI kepada PT Pekola (Perseroda).

Penyerahan dokumen dan penandatangan berita acara Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola dilakukan Kepala BPHL Aceh, Dr Mahyiddin, SP, MP, Direktur PT Pekola Muhammad Nur, disaksikan Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid.

Hadir juga pada peresmian itu Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, Kepala BNNK Langsa AKBP Werdha Susetyo, SE, Anggota DPRA Irfansyah, M Rizki, Nova Zahra, Forkopimda, para Kepala SKPK, dan undangan lainnya.

Dalam arahannya, Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum, mengatakan, Pemko Langsa mengucapkan selamat atas penyerahan Berita Acara Pembuatan Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola (Perseroda) seluas 119,50 hektare.

Dan rekomendasi untuk reaktivasi kegiatan ekowisata dalam areal PBPH PT Pekola (Perseroda) oleh Kepala BPHL Wilayah Aceh Dr. Mahyuddin, SP, MP sebagai perwakilan Kementerian LHK RI.

Ir Said Mahdum mengatakan Pemko Langsa mendukung penuh agar PT Pekola (Perseroda) segera mendapatkan izin definitif PBPH dengan memberikan bantuan berupa penyusunan dokumen Amdal yang kini dalam proses penyelesaian di Disporapar Langsa.

READ  Strategi Konservasi Orangutan Harus Perhatikan Segala Hal, Mengapa?

Perolehan izin prinsip atau persetujuan komitmen dari KLHK ini merupakan buah kerja cerdas, kerja keras, kerja sama, dan keikhlasan yang ditunjukkan oleh banyak pihak di tengah sorotan.

“Untuk itu kami mengapresiasi seluruh jajaran PT Pekola, tim KPH III dan DLHK Aceh yang mendukung, Komisi II DPRA dan teman-teman di KLHK Jakarta, dan spesial untuk Menteri LHK RI serta Ka BPHL Wilayah I Aceh,” ujarnya.

“Alhamdulillah izin prinsip PBPH PT Pekola dapat diperoleh dalam waktu yang singkat. Inilah jika Allah sudah berkehendak, yang mustahil dimata manusia, ternyata atas seizin-Nya semua ini terjadi,” paparnya.

Dia menambahkan, sebelumnya di tengah proses pengurusan perizinan ini atas bantuan Pj Gubernur Aceh, dipertemukan dengan Ibu Menteri LHK yang sedang melakukan kunjungan ke Aceh.

Menteri LHK sampaikan komitmen dan dukungannya untuk mempercepat penyelesaian PBPH PT Pekola dengan catatan seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi sesuai mekanisme yang tertuang dalam Permen LHK No 8 Tahun 2021.

Setelah momen pertemuan itu, semua bergerak cepat mengusahakan pemenuhan persyaratan.

Alhamdulillah semua selesai dalam waktu yang relatif singkat, sehingga tanggal 8 November 2022 izin prinsip keluar.

Dengan dasar Surat Persetujuan Komitmen/Ijin prinsip tersebut maka Kepala BPHL Wilayah I Langsa memberikan rekomendasi untuk pembukaan kembali ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa yang berada dalam kawasan perijinan PBPH PT Pekola.

Pemko Langsa dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPHL Wilayah I Aceh, karena dengan dibukanya kembali ekowisata hutan mangrove ini, ekonomi kawasan Kuala Langsa yang sempat lesu akan kembali bergairah lagi.

Anak-anak muda yang sempat kehilangan mata pencaharian akan dapat bekerja lagi, kelestarian hutan bakau di kawasan ekowisata terjaga.

“Dan pemeliharaan infrastruktur pariwisata dapat dilakukan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Langsa juga akan semakin berkembang,” ungkap Pj Wali Kota.

READ  Agar Tidak Punah, Konservasi Badak Sumatera Harus Ada Perlakuan Khusus

Kepala BPHL Wilayah Aceh, Dr Mahyuddin, SP, MP, menyampaikan, sebagai tindak lanjut diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Maka Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.

Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan dilakukan penyederhanaan perizinan IUPHHK melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Dia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Menteri LHK nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Telah diatur permohonan PBPH diajukan ke Menteri melalui OSS yang dilengkapi dengan persyaratan berupa pernyataan komitmen dan persyaratan teknis.

Berita Acara Pembuatan Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa ini merupakan salah satu persyaratan komitmen yang harus dipenuhi.

Dengan selesainya Berita Acara ini, maka diharapkan PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa dapat segera beroperasi dan dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat di Kota Langsa.

Menurut Dr Mayuddin, saat ini paradigma dan arah kebijakan pembangunan telah mengalami pergeseran dari pengelolaan hutan yang berorientasi pada hasil hutan kayu (timber based management) menjadi orientasi pada pengelolaan seluruh sumber daya (resources based management).

Sehubungan dengan perubahan paradigma tersebut, maka keberadaan hutan dan kawasan hutan bukan hanya sebagai penghasil kayu.

Tetapi juga dapat menghasilkan komoditas dan jasa lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Maka dalam rangka mengoptimalkan manfaat hutan lindung yang akan dikelola oleh PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa.

Dapat dilakukan melalui Multiusaha Kehutanan sesuai dengan kondisi dan karakter setempat, yang meliputi 1) Pemanfaatan Kawasan, 2) Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan 3) Pemungutan HHBK.

READ  Sumbawa dan Konservasi Indonesia Kembangkan Ekowisata Hiu Paus di Teluk Saleh

“Implementasi multiusaha ini dilakukan dengan beberapa ketentuan, salah satunya adalah tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya,” tutup Dr Mayuddin. (*)

SUMBER: SerambiNews.com

Enable Notifications    Ok No thanks