Hakim Tolak Gugatan Rakyat Aceh Lindungi Kawasan Ekosistem Leuser

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan masyarakat Aceh yang terkait dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan DPR Aceh terkait Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Kelompok GERAM menuntut agar KEL dimasukkan ke dalam tata ruang Aceh seperti yang sudah masuk dalam tata ruang nasional.

“Itu sudah ada ada peraturannya. Kita bukan minta sesuatu yang jatuh dari langit kok”, kata Farwiza Farhan, salah seorang dari sembilan penggugat dalam kasus ini.

Pada tahun 2013. Pemerintah Aceh mensahkan Qanun (Perda Syariah) RTRWA (Rancangan Tata Ruang Wilayah Aceh) yang menghapus KEL dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

KEL memiliki status Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung di bawah UU No. 26 Tahun 2007 yang melarang setiap aktivitas yang akan mengganggu fungsi lindung tersebut, termasuk pertanian dan pembangunan infrastruktur.

Farwiza menjelaskan sejak mereka memperjuangkan revisi tata ruang Aceh tersebut pada 2013, pemerintah Aceh justru menyetujui anggaran-anggaran yang merusak KEL.

“Pemerintah memberikan izin-izin perkebunan dan izin baru. Semakin lama semakin parah. Per bulan kita kehilangan 500 ha. Kalau dipikir-pikir angkanya kecil karena KEL itu 2,7juta ha. Namun jika per tahun total 6.000 ha, dalam waktu tidak lama kita akan kehilangan habitat hutan yang kita punya”, kata Farwiza.

Persekongkolan DPR Aceh dan Pemda?

Pada akhir 2015, mereka meminta pemerintah Aceh mengubah tata ruang berdasarkan evaluasi Mendagri.

“Mendagri sudah bilang ke pemerintah Aceh bahwa mereka dalam tata ruangnya mereka harus memasukkan KEL dalam kawasan strategis nasional. Tetapi tidak dilakukan. Mendagri juga menyebutkan kalau rekomendasi ini tidak dipatuhi, maka tata ruangnya bisa dicabut. Tapi ternyata tidak dicabut”, papar Farwiza.

READ  Mengenal Fungsi Hutan Mangrove dan Cara Melestarikannya, Perlu Diketahui

Penggugat lain, Najaruddin, berpendapat bahwa pemerintah Aceh bersekongkol untuk mencaplok lahan di KEL.

“Masyarakat (diberikan jatah) ambil lahan 2 ha. Setelah itu pengusaha atau perusahaan ambil balik dengan alasan sudah HGU (hak guna usaha) nya”, kata Najaruddin.

“DPR Aceh dan Pemda mengambil lahan kembali lalu dijadikan lahan perkebunan sawit. Paling sedikit 60 ha hingga ratusan.”

Najaruddin menuntut agar semua operasional perusahaan di lahan yang termasuk KEL segera dihentikan dan dikembalikan lagi menjadi kawasan konservasi.

leuserImage copyrightNAJARUDDIN
Image captionSeorang warga Leuser, Najaruddin, berpendapat hilangnya KEL berdampak pada kondisi lingkungan daerahnya di Desa Pantonbayu.

Dampak lingkungan

Hilangnya KEL, menurut Najaruddin berdampak pada kondisi lingkungan daerahnya di Desa Pantonbayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagen Raya.

“Yang jelas kami setiap tahun banjir. Waktu kemarau, hutan terbakar jadi asapnya masuk ke pemukiman. Di rawa gambut sering terjadi kebakaran.”

Aman Jaru, penjaga hutan Gunung Leuser, mewakili masyarakat adat Leuser mengalami hal serupa.

Selain banjir yang terjadi setiap tahun akibat pohon yang ditebangi, air sungai di daerahnya di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues di dataran tinggi Leuser juga menjadi kering.

“Dulu tidak bisa menyebrang (sungai) sekarang sudah bisa menyebrang. Begitulah surutnya sungai. Itu masih dijaga, apalagi kalau tidak dijaga”, kata Aman.

“KEL itu penyangga. Kalau KEL itu tidak ada, ke mana nasib gunung Leuser yg dikagumi dunia?”

“Gajah, beruang, harimau, orangutan sampai sekarang saya lihat (di KEL). Kalau penyangga ini tidak ada, kemana mereka merapat? Apa masuk kampung?”

Gunung LeuserImage copyrightBBC INDONESIA
Image captionMajelis Hakim memutuskan menolak gugatan GERAM

Masalah penegakan hukum

Pengacara GERAM Nurul Ikhsan menyayangkan keputusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.

READ  Kondisi Harimau Penerkam Remaja di Siak: Kaki Luka Jerat-Hampir Busuk

“Jelas-jelas Pak Emil Salim (saksi ahli yang diajukan GERAM) mengatakan KEL itu tidak bisa disamakan dengan kawasan lindung”, kata Ikhsan.

“Tapi yang dibacakan dasar pertimbangan tadi, wilayah Aceh dalam struktur ruang di Aceh sudah dibagi. Menurut hakim, hakekat KEL sebagai hutan lindung sudah ada jadi tidak ada kerugian lagi karena fungsi untuk hutan lindung sudah diakomodir dalam pola ruang yang dijadikan hutan lindung.”

Namun Nurul Ikhsan menegaskan bahwa KEL tidak sama dengan kawasan hutan lidung.

“KEL ini punya sejarah. Ditetapkan jadi Kawasan Strategis Nasional juga punya pertimbangan yang tidak bisa dihilangkan serta merta. Kalau sama dengan hutan lindung, mengapa dijadikan Kawasan Strategis Nasional?”

Sementara itu, pengacara DPR Aceh, H Burhanuddin, berdalih bahwa kekhawatiran masyarakat Leuser atas perusakan lahan lebih merupakan masalah dalam penegakan hukum.

“Perambahan bukan karena Qanonnya tapi karena perbuatan pidana. Penegakan hukum yang tidak terjadi”, kata Burhanuddin.

Namun Farwiza Farhan mempertanyakan bagaimana hukum dapat ditegakkan jika kawasannya saja tidak diakui.

“Kalau ada hukumnya, penegakan hukumnya bisa kita dorong. Tapi pemerintah melucuti perlindungan kawasan yang sangat penting yang sudah ada sebelum negara ini berdiri”, kata Farwiza

LeuserImage copyrightBBC INDONESIA
Image caption“Saya jaga hutan, nenek saya yang menyuruh. Kalau tidak saya jaga hutan, perasaan saya itu khianat”, kata Aman Jaru, penjaga hutan Leuser.

KEL sebagai warisan nenek moyang

Merespon keputusan hakim, penjaga hutan Leuser, Aman Jaru, mengatakan dia tetap akan menjaga KEL meski pemerintah seakan tidak peduli.

“Saya tidak menyerah. Saya tetap menjaga hutan. Saya jaga hutan, nenek saya yang menyuruh. Kalau tidak saya jaga hutan, perasaan saya itu khianat”, kata Aman dengan suara lirih dan air mata yang mulai menetes.

READ  Penjual Orangutan Divonis Ringan, GJI: Ini Hukuman yang Bercanda

“Sebelum pemerintah menggerakkan tanam sejuta pohon, saya sudah menamam pohon sejak tahun 1968. Tidak ada seperak pun saya terima dari pemerintah. Ini wasiat nenek saya, menyelamatkan hutan.”

Najaruddin juga berkata akan tetap mengajak warga di kampunya untuk menjaga KEL sebagai warisan nenek moyang.

Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) adalah tempat habitat badak, orangutan, gajah dan harimau hidup bersama.

Dalam pembacaan putusan, hakim juga mengutip pendapat saksi ahli mantan Menteri Kependukan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim, bahwa KEL bermakna penting untuk masyarakat Sumatera dan Malaysia.

 

 

SUMBER : BBC indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enable Notifications    Ok No thanks