Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau

Tulang belulang turut disita petugas

Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. (Dokumentasi Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)
Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. (Dokumentasi Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)

 

Aceh Tenggara, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menangkap AN (35) seorang terduga pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatra atau panthera tigris sumatrae, Senin (4/8/2023).

“Pelaku ditangkap pukul 00.00 WIB atau dini hari tadi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bagus Pribadi, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (4/8/2023).

1. Petugas menyamar sebagai pembeli kulit harimau

Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. (Dokumentasi Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)
Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. (Dokumentasi Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)

 

Penangkapan pria warga Gampong Suka Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh itu dikatakan Bagus, dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) beserta Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam).

Awalnya, didapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya warga yang hendak menjual kulit dan tulang belulang harimau di Gampong Suka Jaya, Minggu (3/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Memastikan informasi, tim bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai orang yang akan membeli kulit harimau.

“Menyamar sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang telah dimasukkan ke dalam goni,” ungkap Bagus.

2. Barang bukti kulit harimau utuh dan tulang belulang disita

Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. (Dokumentasi Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)
Polres Aceh Tenggara tangkap pelaku perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera. (Dokumentasi Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)

 

Selain menangkap AN, polisi turut menyita barang bukti berupa kulit harimau yang masih dalam keadaan utuh beserta tulang belulang dan satu kotak spiritus. Pelaku serta barang bukti saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk pengembangan kasus.

Akibat tindakan yang dilakukan, AN dikatakan Bagus, akan dikenakan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

3. Status harimau sumatra

Harimau Sumatera bernama RIA menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD). Dok. IDN Times
Harimau Sumatera bernama RIA menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD). Dok. IDN Times

 

Harimau sumatera atau panthera tigris sumatrae merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

READ  Diserahkan Warga, 2 Orangutan Sumatera Kini Jalani Perawatan di Batu Mbelin

Berdasarkan The International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered.

 

SUMBER: IDN Times

Enable Notifications    Ok No thanks