Perdagangan Satwa Dilindungi di Papua Selatan, 11 Burung Kasturi Kepala Hitam Diamankan

Burung kasturi kepala hitam, spesies yang dilindungi diamankan dari perdagangan satwa liar di Papua Selayan. (ANTARA/BKSDA Papua FB/Andi J/aa)
Burung kasturi kepala hitam, spesies yang dilindungi diamankan dari perdagangan satwa liar di Papua Selayan. (ANTARA/BKSDA Papua FB/Andi J/aa)

 

JAKARTA, iNews.id – Tim operasi Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polres Merauke menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi di Papua Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, belasan burung kasturi kepala hitam yang merupakan spesies dilindungi berhasil diselamatkan petugas gabungan.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Maluku dan Papua Leonardo Gultom mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AR (23). Dia diamankan dengan barang bukti 11 ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup serta dua sangkar kotak di Jalan Poros LB Moerdani, Kampung Yasamulya, Kabupaten Marauke, Papua Selatan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Hasil pemeriksaan awal, pelaku AR mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari suaminya berinisial H (42) yang memperoleh satwa liar sebagai pembayaran utang atau pembelian sembako dari masyarakat asli wilayah Asgon, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Awalnya dia hanya menjual satwa liar dilindungi tersebut di kios depan rumahnya. Namun karena perputaran uang yang lambat, AR akhirnya mengiklankan satwa tersebut di Facebook dengan harga Rp500.000 hingga Rp550.000 per ekor.

“Pelaku telah melakukan kegiatan ilegal jual beli satwa liar dilindungi selama 2 tahun,” katanya.

Leonardo menuturkan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.

“Kami juga akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya serta memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” ucapnya.

Kedua pelaku saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf c junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

READ  Perubahan iklim: Bagaimana rasanya menjalani gaya hidup yang sangat rendah karbon?

SUMBER: inews.id

Enable Notifications    Ok No thanks