Polres Lampung Tengah Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA.

Polres Lampung Tengah Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA. tribun lampung/ Syamsir Alam
Polres Lampung Tengah Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA. tribun lampung/ Syamsir Alam

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH – Polres Lampung Tengah menyerahkan seekor owasiamang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Lampung-Bengkulu.

Kasatreskrim AKP Edy Qorinas dan Kasatlantas AKP Ikhwan Syukuri mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya menerangkan, satwa owasiamang tersebut diserahkan dari seorang warga yang menangkapnya.

“Sabtu (9/10) kemarin kami serahkan hewan yang dilindungi jenis owasiamang ke BKSDA wilayah III BKSDA Lampung-Bengkulu,” kata Edy Qorinas, Senin (11/10/2021).

Kasatreskrim AKP Edy Qorinas mengimbau, kepada warga yang memelihara hewan dilindungi agar secara suka rela dapat menyerahkan kepada kami ke Polisi atau BKSDA.

“Hewan atau satwa yang dilindungi segera diserahkan ke pihak kepolisian atau langsung ke BKSDA. Karena bagi warga yang memelihara dapat diancam dengan hukuman  5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” imbuhnya.

Sementara Kasatlantas AKP Ikhwan Syukri menjelaskan, penemuan owasiamang diserahkan kepada pihaknya bermula dari anggotanya yang sedang melakukan berpatroli.

“Saat itu (Jumat (8/10) anggota kami patroli lalulintas. Tiba-tiba mendengar suara Owasiamang, lalu kami cari dan ditemukan di rumah warga salah seorang warga,” terangnya.

Saat ditanya kepada pemilik owasiamang itu, hewan primata itu ia dapat dengan cara membeli secara online

“Setelah kami imbau warga tersebut secara suka rela menyerahkan hewan tersebut kepada petugas kami. Karena warga itu juga tidak tahu bahwa owasiamang adalah hewan yang dilindungi,” bebernya.

Hifzon Zawahiri selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia juga berterimakasih warga sacara sukarela menyerahkan hewan tersebut kepada pihak berwajib.

“Warga yang kedapatan memburu atau memelihara, memperjualbelikan hewan dilindungi dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi. Karena primata ini termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 Nomor urut ke 70 dalam daftar jenis satwa dilindungi,” ujarnya.

READ  Menuju Pariwisata Berdaya Dukung Lingkungan

Ia juga mengimbau warga untuk tidak memburu ataupun melakukan transaksi hewan dilindungi karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

SUMBER: TRIBUNLAMPUNG.CO.ID

Enable Notifications    Ok No thanks