Pulau Kecil, Terancam Tenggelam oleh Pertambangan
- Nama pulau Wawonii tahun ini mulai diperhatikan banyak pihak yang peduli terhadap lingkungan. Pulau tersebut menjadi salah satu contoh pemanfaatan yang tidak tepat oleh industri pertambangan di Indonesia
- Pulau yang masuk Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu mendapatkan sorotan banyak pihak, karena menjadi lokasi kegiatan pertambangan nikel yang dioperasikan dan dikendalikan PT Gema Kreasi Perdana
- Sejak kegiatan pertambangan berjalan, secara perlahan mulai muncul banyak keluhan lingkungan yang sudah dirasakan masyarakat lokal. Salah satunya, perubahan air laut di sekitar pulau yang saat ini sudah menjadi keruh
- Masyarakat pun bersama para pegiat lingkungan kemudian mengajukan gugatan secara hukum dan berhasil memenangkannya. Namun demikian, hingga sekarang belum ada eksekusi di lapangan untuk menghentikan kegiatan pertambangan yang dinilai bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah
Perjuangan untuk membebaskan pulau kecil dari aktivitas pertambangan terus berlangsung hingga sekarang. Upaya tersebut dilakukan, karena pulau kecil adalah garda salah satu wilayah daratan terbatas yang saat ini terancam oleh dampak fenomena perubahan iklim.
Bentuk perjuangan itu dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang saat ini harus bertarung di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) melawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Keterlibatan WALHI tersebut, karena MK sudah menetapkan mereka sebagai Pihak Terkait.
Penetapan tersebut dilakukan pada 11 Oktober 2023 melalui surat dengan nomor 12.35/PUU/PAN.MK/KPT/10/2023. WALHI ditetapkan sebagai Pihak Terkait Langsung dalam Perkara Nomor 35/PUUXXI/2023.
Perkara tersebut tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sejak ditetapkan oleh MK sebagai Pihak Terkait Langsung, pada 18 Oktober 2023 WALHI sudah mengikuti sidang kedua perkara tersebut. Sidang pertama, dilakukan pada 11 Oktober atau enam bulan setelah gugatan secara resmi dilayangkan PT GKP, anak perusahaan HARITA Grup, yang menambang nikel di pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Gugatan yang dilayangkan PT GKP sendiri adalah fokus pada pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf j UU 27/2007 jo UU 1/2023. PT GKP melayangkan gugatan tersebut, agar kedua pasal bisa dilakukan pengujian materiil.
Ada pun, Pasal 23 ayat 2 berbunyi, “Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budidaya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; dan/atau h. peternakan.
Kemudian, Pasal 35 huruf j berbunyi, “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Tim Ahli PT GKP yang diwakili I Nyoman Nurjaya menjelaskan bahwa pengujian materiil diajukan oleh Pemohon kepada MK, dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan jaminan kepastian berusaha. Itu menjadi hak konstitusional dari Pemohon sebagai salah satu pelaku usaha pertambangan mineral di wilayah pulau-pulau kecil.
Dia mengatakan, dengan formulasi norma ketentuan Pasal 23 ayat (2) dengan Pasal 35 huruf k, kegiatan selain kepentingan prioritas, khususnya penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seakan-akan dilarang secara mutlak, definitif, dan tanpa syarat.
“Padahal, telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap dia dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Pertimbangan tersebut yang membuat Pemohon mengajukan gugatan ke MK, karena didasarkan pada pertimbangan bahwa sudah ada izin penambangan nikel yang sah. Izin tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemohon merasa hak konstitusionalnya terganggu dan terancam,” tambah dia.
Kuasa Hukum Pihak Terkait Harimuddin memberikan tanggapannya tentang gugatan yang dilayangkan PT GKP. Menurut dia, untuk bisa memahami UU No.7/2007 tidak boleh melepaskan Pasal 4 huruf a yang menyebut tujuan utama UU tersebut.
“Yaitu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta sistem ekologinya secara berkelanjutan,” papar dia.
Dia menyebut, ada ketidakmampuan Ahli dalam membaca UU untuk mencari kejelasan tentang kepastian hukum bagi PT GKP, dan itu terlihat dengan hanya mengambil pasal-pasal tertentu saja. Padahal, harusnya itu dikaitkan dengan konstitusi atau UUD 1945, terutama pasal 33 ayat 1 sampai dengan 4.
“Lalu pemahamannya turun ke tujuan utama dibentuknya UU No.27 Tahun 2007, sampai kemudian pasal-pasal di bawahnya,” tambah dia.
Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI Puspa Dewy menyatakan bahwa keterlibatan WALHI dalam persidangan, menjadi bentuk kepedulian dan keberpihakan WALHI terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tanpa ada upaya menghentikan pertambangan di pulau kecil, maka ancaman kehancuran 13 ribu pulau kecil di Indonesia akan menjadi nyata dan di masa mendatang juga semua pulau-pulau tersebut juga berpotensi bisa hilang karena tenggelam.
Berkaitan dengan itu, WALHI mengajak masyarakat luas untuk mengawal persidangan sampai gugatan bisa dikalahkan. Masyarakat menjadi sosok penting untuk terlibat, karena diyakini akan bisa menyelamatkan pulau-pulau kecil dari kehancuran.
“Gugatan yang diajukan oleh PT GKP dinilai oleh WALHI sebagai upaya untuk melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan di pulau-pulau kecil,” tegasnya.
Ancaman Iklim
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin menambahkan, pulau kecil, termasuk masyarakat yang tinggal di dalamnya, merupakan wilayah dan kelompok rentan yang akan terdampak buruk krisis iklim.
Dia menilai kalau kegiatan pertambangan di pulau kecil akan menghancurkan kemampuan masyarakat terhadap adaptasi perubahan iklim. Tegasnya, pertambangan di pulau kecil akan menghancurkan daya dukung lingkungan dan memaksa masyarakatnya menjadi pengungsi iklim.
Menurut dia, gugatan PT GKP terhadap dua pasal dalam UU No.27/2007 dilakukan karena perusahaan tersebut sudah mengalami tiga kali kekalahan di Mahkamah Agung. Kekalahan itu didapat setelah mereka digugat masyarakat pulau Wawonii.
Parid Ridwanuddin menjelaskan, salah satu putusan yang diterbitkan pada 28 Desember 2022 menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 bertentangan dengan UU No.27/2007.
Detailnya, perda tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau diubah ke UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Dengan demikian, Putusan MA meminta pulau Wawonii, yang merupakan pulau kecil, tak dijadikan sebagai kawasan pertambangan,” tegas dia.
Selain itu, dia menyebut kalau gugatan yang dilayangkan PT GKP karena menginginkan adanya wilayah pertambangan di pulau kecil, khususnya pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan adalah bertentangan dengan mandat konstitusi.
“Juga bertentangan dengan seruan dunia internasional yang saat ini sedang bergerak menyelamatkan pulau-pulau kecil dari ancaman kenaikan air laut akibat krisis iklim,” pungkas dia.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) belum lama ini merilis pernyataan tentang kondisi perairan laut di sekitar pulau Wawonii yang sudah mengalami degradasi karena berwarna keruh mengandung lumpur. Perairan tersebut secara administrasi masuk ke dalam wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara.
KIARA membeberkan, desa yang terdampak keruhnya perairan laut tersebut, adalah Desa Sukarela Jaya, Dompo-dompo, Roko-roko, Bahaba, dan Teparoko. Semuanya terdampak oleh aktivitas industri pertambangan, yaitu pertambangan nikel oleh PT GKP.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan kalau masyarakat di pulau Wawonii sudah sekuat tenaga untuk menolak keberadaan aktivitas pertambangan. Penolakan itu dilakukan, karena dampak buruknya sudah dirasakan masyarakat.
Dia menyebut kalau masyarakat yang tinggal di sana didominasi oleh mereka yang berprofesi sebagai nelayan dan petani. Kondisi itu membuat profesi mereka ikut terancam dengan aktivitas pertambangan, karena salah satunya ada perebutan ruang kelola.
Saat perebutan berlangsung, masyarakat dinilai akan tetap kalah dan mengalami perampasan secara paksa pada ruang-ruang produktif yang selama ini sudah berjalan. Salah satu contohnya, adalah bagaimana masyarakat dipaksa untuk menjual tanah-tanah perkebunan yang telah menjadi hak mereka secara turun temurun.
“Dengan harga murah, bahkan terdapat tanah-tanah yang dirampas secara paksa,” tutur dia.
Selain di darat, ancaman juga dirasakan masyarakat di wilayah pesisir, dan laut yang juga banyak dimanfaatkan sebagai ruang produksi. Pada ruang-ruang tersebut, perusahaan merampas untuk mengubahnya jadi pelabuhan atau terminal khusus untuk pertambangan. Itu berarti, ekosistem pesisir seperti mangrove dan terumbu karang juga ikut menjadi korban.
Secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau kecil yang rentan dan sangat terbatas, sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Dengan demikian, kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk pertambangan harus dilarang untuk dilakukan.
Berbagai upaya sudah dilakukan banyak pihak yang peduli pada kelestarian alam dan keselamatan lingkungan di pulau Wawonii, termasuk KIARA di dalamnya. Upaya itu, salah satunya dilakukan masyarakat lokal dengan menempuh gugatan Judicial Review Perda RTRW Konkep.
Susan Herawati menerangkan, dalam salinan putusannya pada bagian pertimbangan, Majelis Hakim MA secara tegas menyebutkan bahwa pengelolaan pulau Wawonii setidak-tidaknya dilaksanakan dengan tujuan melindungi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjaga sistem ekologis secara berkelanjutan.
Akan tetapi, putusan MA No. 57 P/HUM/2022 itu hingga kini belum juga dieksekusi di lapangan. Hal itu membuat PT GKP masih leluasa beroperasi sampai sekarang. Kondisi itu bisa berdampak semakin buruk, seperti keluhan masyarakat karena air menjadi keruh.
KIARA mencatat, keruhnya perairan harus dilihat secara keseluruhan, dan tidak secara parsial. Hal itu, karena keruhnya air dimulai dari rusaknya sumber-sumber mata air warga yang berada di darat, dan kemudian dibawa ke laut.
“Sehingga jika terjadi hujan maka substrat tanah galian dan land clearing tersebut terbawa hingga ke perairan laut,” terang dia.
”Ini harusnya menjadi momentum yang tepat bagi KKP dan KLHK untuk bertindak. Terutama melakukan audit lingkungan hidup, baik dari lokasi pertambangan PT GKP hingga ke perairan yang dapat diduga telah tercemar akibat aktivitas pertambangan di darat,” pungkas dia. (***)
SUMBER: MONGABAY