Soal Leuser dalam RTRW Aceh, Mediasi Temui Jalan Buntu

aceh

Betapa indah Kawasan Ekosistem Leuser di Gayo Lues ini. Asri. Ia terancam pembangunan infrastruktur, perluasan pemukiman dan areal budidaya. Terlebih kala KEL tak masuk kawasan strategis nasional, kondisi bisa jadi makin parah. Foto: Chik Rini

 

Mediasi gugatan warga Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Ketua DPRD Aceh, gagal. Warga antara lain menggugat Kawasan Ekosistem Leuser masuk sebagai kawasan strategis nasional (KSN).

Direktur Eksekutif Yayasan HAKA Farwiza Farhan di Jakarta, Rabu (6/4/16) mengatakan, hakim memberikan waktu mediasi, tetapi tergugat tak berubah pikiran bahkan sidang tak ada yang datang.

Mediasi, katanya, sudah empat kali tetapi tak menemukan kata sepakat. Edrian, kuasa hukum Gubernur Aceh dan Burhanudin, kuasa hukum DPR Aceh berpegang pada putusan MA atas gugatan Walhi beberapa waktu lalu. Putusan MA menolak gugatan Walhi atas qanun RTRW Aceh.

Padahal, kata Farwiza, gugatan warga dengan Walhi berbeda meskipun obyek sama. “Mendagri pernah evalusasi qanun. Isinya Pemprov Aceh harus memasukkan KEL sebagai KSN dengan fungsi lindung dalam tata ruang. Kita dorong Pemerintah Aceh mengikuti evaluasi Kemendagri.” Kemendagripun, katanya, kalau tahu dalam qanun KEL tak masuk, seharusnya menolak.

Nurul Ikhsan, Kuasa Hukum Warga, mengatakan, setiap proses mediasi tak pernah ada kata sepakat. Maka gugatan akan lalui persidangan.

Abu Kari, penggugat, warga Gayo Lues, mengatakan, akan terus berjuang hingga KEL masuk qanun RTRW. Dalam KEL terdapat wilayah adat. Kala tak dilindungi dalam qanun akan terancam.

 

Sumber: Walhi

 

Senada dikatakan Kamal Faisal. Penggugat asal Aceh Tamiang ini mengatakan, KEL harus dilindungi dan ditata berdasarkan Qanun RTRW Aceh.

“Jika tidak, siap-siap menuju kehancuran. Tanpa nomenklatur KEL dalam Qanun RTRW, besar kemungkinan ada izin tambang maupun perkebunan sawit di kawasan lindung itu.”

READ  Cara Ini Digunakan untuk Cegah Terjadinya Konflik Manusia dengan Gajah

Ratri Kusumohartono, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, berdasarkan peta moratorium, KEL masuk hingga harus dilindungi dan tak boleh ada izin.

“Peta komponen penting mendukung RTRW. Ketika menetapkan KSN, pemerintah harus menyediakan peta. Itu harus terintegrasi, tak saling tumpang tindih.”

 

Petisi online

Untuk menggalang dukungan publik, Gerakan Aceh Menggugat (Geram)) membuat petisi online di kanal Change.org, hingga kini ditandatangani sekitar 54.000 orang.

Petisi kepada Presiden Jokowi, Mendagri, Gubernur dan Ketua DPR Aceh ini berisi desakan pembatalan RTRW Aceh 2013-2033.

Aktor Hollywood pemenang Oscar Leonardo DiCaprio ikut menandatangani petisi. Dia menyebarkan link petisi melalui akun sosial media.

“Tahun lalu juga ada petisi di Change. yang meminta KEL masuk World Herritage. Dulu ditandatangani 22.000 orang. Ini bukti dukungan publik untuk selamatkan KEL sangat besar,” kata Dhenok Pratiwi, pengkampanye Change.org.

Minggu depan, katanya, Geram bersama Koalisi LSM akan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

 

SUMBER : MONGABAY.CO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enable Notifications    Ok No thanks