SRAK Rangkong Gading Sudah Ditetapkan, Bagaimana Implementasinya?
Sosialisasi Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028 untuk region Sumatera telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/11/2018). Hal penting apa yang ingin dicapai dari pertemuan ini?
Indra Exploitasia, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, sosialisasi dilakukan berdasarkan SK 215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tentang SRAK Rangkong Gading Indonesia 2018-2028.
“Kami berharap, SRAK bukan sebagai dokumen saja, tetapi diimplementasikan. Dengan begitu, cita-cita melestarikan rangkong gading terwujud,” jelasnya.
Indra menjelaskan, ada lima strategi yang dilakukan dengan pendekatan berbagai pihak ini. Pengelolaan populasi dan habitat, penyusunan aturan dan kebijakan, kemitraan dan kerja sama, komunikasi dan penyadartahuan masyarakat, serta pendanaan sindikatif lintas batas negara. “SRAK ini mandat dari konferensi perdagangan tumbuhan dan satwa liar atau CITES di Afrika Selatan bagi negara-negara yang memiliki persebaran rangkong gading.”
Indra mengatakan, ketergantungan jenis ini pada tegakan pohon yang kuat, sekaligus menjadi indikasi tingkat kesehatan suatu ekosistem hutan. “Kepadatang populasinya di Kalimantan dan Sumatera sekitar 0,2 dan 2,1 individu per kilometer persegi. Kami belum bisa menentukan jumlah individu secara pasti, hanya sebatas kepadatang populasi,” jelasnya.
Studi yang dilakukan Rangkong Indonesia dan Yayasan Titian menunjukkan, perdagangan komersial paruh rangkong gading ditemukan awal Agustus 2012. Ada barang bukti 96 paruh yang digagalkan penegak hukum di Bandara Supadio, Kalimantan Barat.
Pada 2015, aparat penegak hukum Indonesia berhasil menyita 1.294 paruh rangkong gading. Sementara di 2016 ada 2.245 paruh yang diamankan melalui perdagangan gelap di sejumlah negara seperti Malaysia, Laos, China, dan Amerika Serikat.
“Rangkong gading masuk Appendix I CITES dan dinyatakan Kritis (CR/Critically Endangered) dalam Daftar Merah IUCN. Indonesia, melalui SRAK ini menunjukkan komitmennya melindungi rangkong gading,” jelas Indra.
Rangkong gading merupakan burung besar yang ukuran tubuhnya mencapai 140 cm, dari paruh hingga ekor. Jenis ini hanya memiliki satu pasangan selama hidupnya (monogami). Jika pasangannya mati atau dibunuh, akan sangat sulit mencari penggantinya.
SUMBER : MONGABAY.CO.ID