Tangkap dan Simpan Kukang di Rumah, Warga Riau Ditangkap Polisi

Petugas kepolisian Polsek Merbau menangkap seorang pelaku penangkap satwa dilindungi jenis Kukang di Kabupaten Meranti, Riau.(Dok Humas Polres Meranti)
Petugas kepolisian Polsek Merbau menangkap seorang pelaku penangkap satwa dilindungi jenis Kukang di Kabupaten Meranti, Riau.(Dok Humas Polres Meranti)

PEKANBARU, KOMPAS.com – ZN (42), seorang pria di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, harus berurusan dengan polisi karena menangkap seekor satwa dilindungi jenis kukang.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Merbau pada Minggu (13/6/2021).

Kepala Kepolisian Sektor Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan mengatakan, penangkapan ini  bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya kukang di rumah ZN.

“Yang bersangkutan menangkap dan menyimpan seekor Kukang di rumahnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi,” kata Sahrudin kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku. Ternyata benar, petugas menemukan primata bergerak lamban itu di sbalik pintu.

“ZN mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing di sekitar rumahnya. Rencana pelaku kukang itu akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara,” sebut Sahrudin.

Dia mengatakan, hewan itu adalah satu satwa langka yang dilindungi pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak boleh menangkap apalagi membunuhnya.

Kukang memang memiliki penampilan yang lucu dan menggemaskan, sehingga banyak masyarakat umum yang gemar menjadikan primata ini sebagai hewan peliharaan.

“Kukang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati,” jelas Sahrudin.

Pelaku dan barang bukti Kukang, tambah dia, saat ini diamankan di Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut.

SUMBER: KOMPAS.com

READ  Moratorium Sawit dan Tambang di Kawasan Ekosistem Leuser
Enable Notifications    Ok No thanks