Tim Gabungan Polisi dan Polhut di Inhu Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penjual Tulang Harimau

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT – Tim gabungan polisi dan Polhut di Inhu menangkap pelaku tindak pidana penjual tulang harimau.
Tim gabungan mengamankan seorang warga berinisial R (43), warga Aur Cina, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan penangkapan R berkenaan dengan tindak pidana menjual tulang harimau.
Selain mengamankan R, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tulang belulang harimau.
R ditangkap tim gabungan pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Penangkapan R bermula ketika petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) mendapatkan informasi terkait penjualan tulang belulang satu ekor Harimu Sumatera.
“Petugas Polhut TNBT langsung berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu,” ujar Misran. Melalui informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Firman Fadhila melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan tersebut, tim juga menyamar sebagai pembeli.
“Tim yang menyamar sebagai pembeli melakukan perjanjian untuk melakukan transaksi di Bank BRI unit Batang Gangsal,” ujar Misran.
Saat pelaku melakukan penjualan, tim gabungan langsung mengamankan pelaku. Usai penangkapan, pelaku di bawa ke rumah pelaku untuk menjemput barang bukti berupa tulang belulang harimau sumatera.
SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM