Transaksi Penjualan Ratusan Satwa Dilindungi Digagalkan Polisi di Lampung

Sejumlah barang bukti penjualan satwa liar dilindungi yang disita aparat Polda Lampung, Kamis (22/12/2022).(KOMPAS.COM/DOK. Humas Polda Lampung)
Sejumlah barang bukti penjualan satwa liar dilindungi yang disita aparat Polda Lampung, Kamis (22/12/2022).(KOMPAS.COM/DOK. Humas Polda Lampung)

 

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga transaksi penjualan satwa liar dilindungi digagalkan aparat kepolisian di tiga lokasi di Lampung. Para pelaku menangkap satwa dilindungi ini dari kawasan hutan dan menjual dengan sistem COD (cash on delivery).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan transaksi penjualan satwa ini digagalkan oleh Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) di tiga lokasi berbeda.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode undercover (penyamaran) oleh anggota,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (22/12/2022) pagi.

Tiga lokasi itu yakni di Kabupaten Tulang Bawang, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan dalam sebulan terakhir. Jumlah satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan mencapai ratusan ekor dari tiga orang tersangka.

“Di antaranya trenggiling dan burung kicau yang statusnya dilindungi,” kata Pandra.

Sejumlah barang bukti penjualan satwa liar dilindungi yang disita aparat Polda Lampung, Kamis (22/12/2022).(KOMPAS.COM/DOK. Humas Polda Lampung)
Sejumlah barang bukti penjualan satwa liar dilindungi yang disita aparat Polda Lampung, Kamis (22/12/2022).(KOMPAS.COM/DOK. Humas Polda Lampung)

 

Pada pengungkapan di Kabupaten Tulang Bawang dengan tersangka berinisial RI (23), polisi mengamankan dua ekor trenggiling hidup dan satu ekor yang sudah mati.

Kemudian, pada pengungkapan di Jalan RA Basyid, Kota Bandar Lampung polisi menangkap tersangka berinisial KF (37) warga Bengkulu.

“Dari tersangka KF, barang bukti yang disita berupa 33 kilogram sisik trenggiling,” kata Pandra.

Satu pengungkapan kasus lainnya yakni di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka berinisial WI (33) warga Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet dan 41 ekor burung srindit.

Pandra menambahkan tersangka RI dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. Kemudian tersangka KF dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi.

READ  Panda Tak Lagi Masuk Daftar Punah

Sedangkan tersangka WI dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun,” kata Pandra.

 

SUMBER: KOMPAS.com

Enable Notifications    Ok No thanks